Syarat Layanan
Pasal 1 — Identitas Penyelenggara dan Layanan
buzzr (https://buzzr.id) adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Permenkominfo No. 5/2020, dioperasikan oleh PT Virtue Digital Indonesia. Layanan ini menyediakan peringatan publik real-time (bencana, cuaca, keselamatan) dan kanal pelaporan warga. Kontak: privacy@buzzr.id.
Pasal 2 — Definisi
- Pengunjung — siapa pun yang mengakses peta dan peringatan tanpa mengirim konten.
- Pelapor Anonim — pengguna yang mengirim laporan tanpa mendaftar, melalui jalur pelaporan anonim dengan rantai akuntabilitas teknis pada Pasal 3.
- Pengguna Terdaftar — pengguna dengan akun (nomor HP, Google, atau tautan email).
- Konten — laporan, foto, dan teks yang dikirim pengguna.
- Moderator — petugas internal yang meninjau Konten.
Pasal 3 — Pelaporan Anonim dan Akun
Demi kecepatan pelaporan darurat, buzzr menerima laporan tanpa pendaftaran. Sebagai dasar akuntabilitas pengguna (UU ITE Pasal 26), setiap laporan dari jalur pelaporan anonim disertai: hash alamat IP satu arah, hash sidik jari perangkat, dan lokasi yang dibulatkan ~1 km — dikumpulkan dengan persetujuan eksplisit yang tercatat beserta versinya sebelum laporan pertama. Pelapor Anonim dapat menghapus laporannya sendiri dalam 30 menit pertama setelah terkirim.
- Akun Terdaftar memerlukan nomor HP aktif, akun Google yang valid, atau verifikasi tautan email.
- Batas usia minimum: 13 tahun.
- Satu pengguna satu akun aktif.
- Selama masa uji terbatas (closed alpha), pengiriman laporan dapat dibatasi pada wilayah dan undangan tertentu.
Pasal 4 — Larangan Konten (UU ITE Pasal 27–29)
- Dilarang: konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan (Pasal 27).
- Dilarang: berita bohong (hoaks) yang menimbulkan keresahan publik (Pasal 28 ayat 1).
- Dilarang: konten SARA yang menimbulkan kebencian atau permusuhan (Pasal 28 ayat 2).
- Dilarang: ancaman kekerasan atau teror (Pasal 29).
- Dilarang mutlak: konten kekerasan seksual terhadap anak — ditindak seketika dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
Pasal 5 — Moderasi
Setiap laporan melewati moderasi berlapis sebelum tayang: pemindaian AI atas teks dan foto (beberapa sistem independen, termasuk model bahasa Indonesia yang berjalan di server kami), dilanjutkan tinjauan moderator manusia untuk konten yang ditandai. Prinsipnya gagal-aman: bila sistem moderasi tidak tersedia, konten masuk antrean tinjauan manusia — tidak pernah tayang otomatis.
- Pengguna dapat melaporkan konten yang melanggar melalui tombol laporkan.
- SLA penurunan konten (takedown): 4 jam untuk konten yang melanggar UU ITE Pasal 27–29 setelah laporan valid (Permenkominfo 5/2020).
- Statistik moderasi dipublikasikan secara transparan di halaman statistik moderasi.
Pasal 6 — Sistem Peringatan (Strike)
- Strike ke-1: peringatan tertulis.
- Strike ke-2: penangguhan 7 hari.
- Strike ke-3: penangguhan 30 hari.
- Strike ke-4: penutupan akun permanen.
- Pelanggaran berat (CSAM/teror): penutupan seketika tanpa strike.
Pasal 7 — Penutupan Akun
Anda dapat menghapus akun kapan saja dari pengaturan: akun dinonaktifkan seketika (soft-delete) dan dihapus permanen otomatis setelah 30 hari. Penutupan oleh moderator mengikuti Pasal 6.
Pasal 8 — Hak Banding
Anda berhak mengajukan banding atas keputusan moderasi melalui formulir banding di aplikasi. Banding ditinjau moderator senior maksimal 3 hari kerja; keputusan banding bersifat final di dalam platform.
Pasal 9 — Kekayaan Intelektual
- Anda mempertahankan hak cipta atas Konten Anda dan memberi buzzr lisensi non-eksklusif untuk menampilkannya dalam layanan.
- Merek, logo, dan kode buzzr adalah milik PT Virtue Digital Indonesia.
- Data peta © OpenStreetMap contributors (ODbL); data peringatan resmi milik sumber masing-masing (BMKG, BNPB, dst.).
Pasal 10 — Batasan Tanggung Jawab
buzzr adalah kanal informasi pelengkap, bukan pengganti arahan resmi pihak berwenang. Kami berupaya menjaga akurasi dan kesegaran data (dan menampilkannya secara jujur saat sumber data terganggu), namun keputusan keselamatan akhir tetap pada arahan BMKG/BNPB/BPBD dan aparat setempat.
Pasal 11 — Penyelesaian Sengketa
- Upaya damai melalui mediasi informal via email dalam 30 hari.
- Bila gagal: arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
- Hukum yang berlaku: hukum Negara Republik Indonesia.
Pasal 12 — Perubahan dan Ketentuan Akhir
Dokumen ini Versi 1.0, berlaku sejak 5 Juni 2026, dan disusun agar akurat terhadap perilaku produk. Penyempurnaan hasil review hukum akan diterbitkan sebagai v1.1; perubahan signifikan diumumkan minimal 14 hari sebelum berlaku.